<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738</id><updated>2011-04-22T11:59:28.354+07:00</updated><title type='text'>Pustaka_al_ilmu</title><subtitle type='html'>"Aku memohon kepadaMU kelezatan menatap wajahMU dan kerinduan bertemu dgnMU"</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>13</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-2154582096294043549</id><published>2009-03-26T15:40:00.009+07:00</published><updated>2009-03-30T18:39:12.792+07:00</updated><title type='text'>Kecantikan Wanita Shalehah</title><content type='html'>Mulialah wanita shalihah. Di dunia, ia akan menjadi cahaya bagi keluarganya dan berperan melahirkan generasi dambaan. Jika ia wafat, Allah akan menjadikannya bidadari di surga. Kemuliaan wanita shalihah digambarkan Rasulullah Saw. dalam sabdanya, "Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah". (HR. Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Al-Quran surat An-Nur: 30-31, Allah Swt. memberikan gambaran wanita shalihah sebagai wanita yang senantiasa mampu menjaga pandangannya. Ia selalu taat kepada Allah dan Rasul Nya. Make up- nya adalah basuhan air wudhu. Lipstiknya adalah dzikir kepada Allah. Celak matanya adalah memperbanyak bacaan Al-Quran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;so... gimana sih figur si doi itu?????????????? hm...&lt;br /&gt;bismillah,,,tentang figur wanita yang akan ana sajikan ini tidak semata mata untuk berbagi pengetahuan kepada antum wa antunna,tetapa juga untuk pembelajaran kepada ana....semoga kita termasuk kedalam golongan itu. amin ... &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wanita shalehah&lt;br /&gt;kalau dengar kalimat itu mungkin ada yang sambil tersenyum, atau &lt;span class="fullpost"&gt;ada juga yang sabil manyun...nah buat yang manyun kita beri pemanis yuk biar jadi senyum juga ^-^&lt;br /&gt;ok kembali ketopik, wanita shalehah..yang jelas kita pasti tau syarat utama untuk masuk kedalam katagori itu FIRST harus taat kpd ALLAH SWT yang sudah menciptakannya ,memiliki sifat tawandu n berusaha untuk memiliki jiwa yang hanif(selalu ingat pada tuhannya) and then cinta kpd rosulnya,menghidupkan sunnah serta menjauhi bid'ah. berbakti pada ortu n jika dah nikah berbakti pada suami dnk. &lt;br /&gt;so bagaimana hubungannya pada sekitar?????? &lt;br /&gt;ne sedikit jawabanny&lt;br /&gt;Wanita shalihah sangat memperhatikan kualitas kata-katanya.Ia akan sangat menjaga setiap tutur katanya agar bernilai bagaikan untaian intan yang penuh makna dan bermutu tinggi. Dia sadar betul bahwa kemuliaannya bersumber dari kemampuannya menjaga diri (iffah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita shalihah itu murah senyum. Baginya, senyum adalah shadaqah. Namun, senyumnya tetap proporsional. Tidak setiap laki-laki yang dijumpainya diberikan senyuman manis. Senyumnya adalah senyum ibadah yang ikhlas dan tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga selalu menjaga akhlaknya. Salah satu ciri bahwa imannya kuat adalah kemampuannya memelihara rasa malu. Dengan adanya rasa malu, segala tutur kata dan tindak tanduknya selalu terkontrol. Ia tidak akan berbuat sesuatu yang menyimpang dari bimbingan Al-Quran dan Sunnah. Ia sadar bahwa semakin kurang iman seseorang, makin kurang rasa malunya. Semakin kurang rasa malunya, makin buruk kualitas akhlaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya, wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Rambu-rambu kemuliaannya bukan dari aneka aksesoris yang ia gunakan. Justru ia selalu menjaga kecantikan dirinya agar tidak menjadi fitnah bagi orang lain. Kecantikan satu saat bisa jadi anugerah yang bernilai. Tapi jika tidak hati-hati, kecantikan bisa jadi sumber masalah yang akan menyulitkan pemiliknya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat mendapat keterbatasan fisik pada dirinya, wanita shalihah tidak akan pernah merasa kecewa dan sakit hati. Ia yakin bahwa kekecewaan adalah bagian dari sikap kufur nikmat. Dia tidak akan merasa minder dengan keterbatasannya. Pribadinya begitu indah sehingga make up apa pun yang dipakainya akan memancarkan cahaya kemuliaan. Bahkan, kalaupun ia "polos" tanpa make up sedikit pun, kecantikan jiwanya akan tetap terpancar dan menyejukkan hati orang-orang di sekitarnya.&lt;br /&gt;Dengan terus berusaha menjaga kehormatan diri dan keluarga serta memelihara farji-nya, maka pesona wanita shalihah akan melekat pada diri kaum wanita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lalu siapa yang menjadi patokan kita??&lt;br /&gt; g usah jauh jauh mencari cari atau bahkan mencntoh contoh nun jauh di agama sebrang segala,,, kita punya patokan yang lebih menjanjikan n terjamin halal mereka adalah istri2 para nabi n rosul yang selalu setia pada agama Allah dan juga para istri sahabat , tabi'in dan tabiat tabi'in.&lt;br /&gt; insyAllah jika ada kesempatan semoga ana bisa menampilkan tentang mereka di blog ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;somoga bisa bermanfaat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-2154582096294043549?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/2154582096294043549/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/03/kecantikan-wanita-shalehah.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/2154582096294043549'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/2154582096294043549'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/03/kecantikan-wanita-shalehah.html' title='Kecantikan Wanita Shalehah'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-1485046400566029188</id><published>2009-03-07T13:23:00.004+07:00</published><updated>2009-03-11T20:27:29.972+07:00</updated><title type='text'>Untuk Wanita Terhebat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i294.photobucket.com/albums/mm115/faraway_90/hijab.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 307px; height: 306px;" src="http://i294.photobucket.com/albums/mm115/faraway_90/hijab.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ibu, . .&lt;br /&gt;Inilah putrimu&lt;br /&gt;q sudah berani melangkah,walau kadang tersandung dan terjatuh,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu. . .&lt;br /&gt;Aq sdh mulai mengerti arti itu&lt;br /&gt;aku mengerti jalan itu&lt;br /&gt;itu semua karnamu,karna kasihmu,karna kesabaranmu&lt;br /&gt;walau kau sendiri,tp kau mampu berdiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu,,&lt;br /&gt;inilah putrimu&lt;br /&gt;yg beberapa waktu lalu masih berada di pangkuanmu&lt;br /&gt;yg beberapa waktu lalu yang lalu berkaki kecil bermain,berputar dalam perjuangan hidupmu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu. . . .&lt;br /&gt;Sekarang q mulai mengerti akan  cinta,,&lt;br /&gt;ibu, ,beberapa saat lg ada seseorang yg akan menjemputku&lt;br /&gt;menuntun q tuk meraih surga dalam bingkai cinta Nya,&lt;br /&gt;Ibu. . .aku meminta izinmu,&lt;br /&gt;berharap kau restui itu,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu. . .&lt;br /&gt;Inilah putri mu&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-1485046400566029188?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/1485046400566029188/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/03/blog-post.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/1485046400566029188'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/1485046400566029188'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/03/blog-post.html' title='Untuk Wanita Terhebat'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-7399328822797721933</id><published>2009-03-03T18:48:00.001+07:00</published><updated>2009-03-03T18:48:50.856+07:00</updated><title type='text'>Kini Dirimu Semakin Mempesona</title><content type='html'>Assalamualaikum,&lt;br /&gt;kali ini ana mau ngbhs tentang jilbab. Dibuka dgn Ayat Nya dulu y&lt;br /&gt;"hai Nabi,katakanlah kepada isteri_isterimu,anak anak perempuanmu,dan isteri isteri org mu'min.hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal.karenanya mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah,  Maha Pengampun lg Maha Penyayang(QS Al Ahzab 59)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;saudari q yg cantik,dan shalehah,&lt;br /&gt;ketika wanita2 madinah dan para ptri shbt Rasulullah yg pertama2 mendgrnya,mrk segera menyambr kain2 di dktnya,untk melengkapi kekurangan pakaianx,menjadikan kerudung,yg sbg mahkota menuTupi sampai keDada mereka.dalam senyum mereka bergumam "dan pakaian taqwa itulah yg terbk"&lt;br /&gt;subhanallah,indah bukan. . .bgtU kuat ketaqwaan mereka dan cintanya mereka kpda Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ukhti,coba dch skrg pergi kdpan cermin,dan kenakan jilbab.lihatlah yg dicermin itu adalah dirimu, tidak ada seDikitpun kecAntikan akan pudar xl pke jilbAb.g ada,it cuma sugesti.yakinlah dirimu akan semakin cAntik dgn jilBb itU.percAya dh.jilbAb it kewajibn kt,sbg pembeDa antara wnita mslim n n0n. CobA dch misal xl ge ke mall,trz kt g pke jilbAb,berbrgn sm cwe yg jg g pke jilbAb dn dia n0n muslim.hayoOo, gmana org mau tau yg mana yg muslim or n0T,. Seharusx kt bngGa,kt ne muslim n tUnjukin dnx xl kt wanita muslim. ^_^&lt;br /&gt;jangan takuT dibilang kuper,karna sX lg sy tegaskan Dirimu kni smkn mempesoNa. Oce? ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;nah ne ana ksh sdkt tips tntg jilbB&lt;br /&gt;*g tembus pandang&lt;br /&gt;*g ketat/membntk lekuk tbh&lt;br /&gt;*menuTup dada&lt;br /&gt;*tdk menyerupai pkain co&lt;br /&gt;*tdk menyerupai pkain org kafir(ky biarawati gt dh)&lt;br /&gt;*kainx l0ngGar&lt;br /&gt;*tdk Diberi parfum&lt;br /&gt;*bukan TaBarruj(dikasiH pernak pernik yg buanyak buangat gt)&lt;br /&gt;*yg simpel aja&lt;br /&gt;xm jg nyaman make nya n yg terPenting ditambh dgn akhlak kita yg sesuai dgn ketentUan Nya dan tetap menjalankn atrn dn menjauhi laranganNYA.bisa2 bidadari cmburu lho ^_^&lt;br /&gt;.ana rasa cukup distU dulu,smg manfaAt y.mf xl ada salah kata&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-7399328822797721933?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/7399328822797721933/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/03/kini-dirimu-semakin-mempesona.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/7399328822797721933'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/7399328822797721933'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/03/kini-dirimu-semakin-mempesona.html' title='Kini Dirimu Semakin Mempesona'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-3139720467181539930</id><published>2009-02-27T19:04:00.001+07:00</published><updated>2009-03-26T15:35:15.163+07:00</updated><title type='text'>pacaran kenapa g boleh?????????</title><content type='html'>Awas !!! Pacaran = Mendekati Zina&lt;br /&gt;Penulis: Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed&lt;br /&gt;Aqidah, 06 Desember 2004, 03:55:29&lt;br /&gt;Janganlah Mendekati ZINA !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله e وعلى آله وأصحابه وسلم تسليما كثيرا وبعد،،&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudara-saudaraku kaum muslimin,&lt;br /&gt;Sesungguhnya sudah jelas firman Allah dalam Kitab-Nya dan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. dalam Sunnahnya serta Ijma' para Ulama tentang haramnya zina dan bahwasanya dia termasuk kekejian dan dosa besar.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi..., kita mendapati banyak kaum muslimin yang terjerumus ke-dalam jurang kekejian ini, mereka mengikuti hawa nafsu dan syahwat mereka, lupa kepada Allah dan laranganNya, lupa kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. dan sabdanya lupa kepada para Ulama dan nasihat-nasihatnya..&lt;br /&gt; Sebagian mereka berusaha untuk menghalalkan zina dengan ta'wil-ta'wil yang bathil bahwa zina adalah perkosaan, sedangkan jika berdasarkan 'suka sama suka' maka tidak mengapa... Sebagian mereka bahkan berusaha untuk menipu Allah- dan sesungguhnya mereka tidak menipu kecuali diri mereka sendiri- dengan berpura-pura menikah dan berperan seakan-akan suami-istri, padahal si-wanita sudah punya suami di negerinya atau di tempat lain, dan yang pria hanya berniat memuaskan nafsunya untuk sementara waktu -naudzu billah-. Atau..., mereka berdalil dengan ucapan orang-orang Syiah yang bathil tentang kawin mut'ah yang mana tidak lain adalah penghalalan zina dengan berkedok agama !!!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh benar ucapan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. :&lt;br /&gt;(ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف) صحيح الجامع 5466&lt;br /&gt;"Pasti akan ada dari ummatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khomer (minuman keras), dan alat-alat musik!." (H.R. Bukhari.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudara-saudaraku kaum muslimin,&lt;br /&gt;Tidakkah anda ingat ucapan Allah Ta'ala dalam KitabNya yang mulya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;]وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً سورة الإسراء [ (سورة الإسراء 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek" (Al Qur’an Surat Al Isra 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tafsir Kalamul Mannan, Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'di berkata : "Larangan Allah untuk mendekatii zina itu lebih tegas dari pada sekedar melarang perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus kepada zina dan mengharamkan seluruh faktor-faktor yang mendorong kepadanya,”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka bisa saya katakan, kalau jalan-jalan dan faktor-faktor yang menuju kepadanya saja dilarang apalagii perbuatannya!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh amat keji perbuatan itu dan sungguh amat benar ucapan Allah bahwa zina adalah Fahisyah yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman pula dalam tafsirnya : "Al Fahisyah adalah sesuatu yang dianggap sangat jelek dan keji oleh Syari'at, oleh akal sehat dan fitrah manusia, karena mengandung pelanggaran terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, dan merusak kehidupan rumahtangga serta tercampurnya (kacaunya) nasab keturunan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sering sekali fahisyah di dalam Al-Qur'an ataupun Al-Hadits dimaksudkan dengan zina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demi Allah sesungguhnya zina adalah dosa besar... dan bukan masalah kecil. Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Aku berkata : "Wahai Rasulullah.., dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?&lt;br /&gt;Beliau bersabda : "Engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakan kamu."&lt;br /&gt;Dia (Ibnu Mas'ud) berkata : "Kemudian apa?"&lt;br /&gt;Beliau bersabda : "Engkau membunuh anak kamu karena khawatir dia makan bersama kamu."&lt;br /&gt;Dia berkata :"kemudian apa?"&lt;br /&gt;Beliau bersabda : "Engkau berzina dengan istri tetanggamu."&lt;br /&gt;Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. membacakan ayat (tentang sifat-sifat Hamba-hamba Allah Ar-Rahman) diantaranya Allah mengatakan:&lt;br /&gt;]وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا*يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا [ ( الفرقان : 68-69)&lt;br /&gt;Artinya : "Yaitu orang-orang yang tidak menyeru bersama Allah sesembahan yang lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak dan tidak berzina. Dan barang siapa melakukan yang demikian akan mendapatkan dosa, akan dilipat gandakan adzabnya pada hari kiamat dan kekal di dalamnya dengan terhina." Al Qur’an Surat Al Furqan 68 - 69.&lt;br /&gt;Demikianlah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mengatakan bahwa yang paling banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka adalah mulut dan farji (kemaluan). Beliau bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(أكثر ما يدخل الناس النار الفم والفرج) رواه الترمذي وابن حبان في صحيحه&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan." (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka pantaslah kalau tentang hal ini Imam Ahmad mengatakan: "Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa dari pada zina,”&lt;br /&gt;Dan Ibnu Mas'ud berkata : "Tidaklah muncul riba dan zina pada suatu daerah kecuali Allah akan mengizinkan kehancurannya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka jelaslah masalah buruknya zina, Allah mengatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk, Rasulullah bersabda bahwa zina adalah dosa besar yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, demikian pula para Ulama. Sedangkan akal sehat dan fitrah bisa kita tanyakan pada diri kita sendiri..........&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana jika istri kita sendiri yang dizinai...?&lt;br /&gt;Atau Ibu kita? atau anak perempuan kita? Atau kakak dan adik perempuan kita?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah cara berfikir yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. ketika datang kepadanya seorang pemuda dan berkata:&lt;br /&gt;"Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. izinkanlah aku untuk berzina !"&lt;br /&gt;Maka para sahabat segera melarangnya dengan marah.&lt;br /&gt;Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. bersabda : "Mendekatlah!" Maka dia mendekat kepadanya. Kemudian bersabda: "Duduklah!" Maka dia duduk. Kemudian Beliau bersabda: "Sukakah kalau itu terjadi pada ibumu?"&lt;br /&gt;Dia menjawab : "Tidak. Demi Allah, aku sebagai jaminan untukmu."&lt;br /&gt;Beliau bersabda : "Demikian pula manusia seluruhnya tidak suka zina itu terjadi pada ibu-ibu mereka."&lt;br /&gt;Kemudian Beliau bertanya lagi : "Sukakah kalau itu terjadi pada anak perempuanmu?"&lt;br /&gt;Dan pemuda itu menjawab seperti tadi.&lt;br /&gt;Demikianlah selanjutnya Beliau bertanya jika itu terjadi pada saudara perempuannya, bibinya dst. Atau sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan cukup untuk mencontohkan marahnya seseorang karena cemburu, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Ubadah Radiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: "Kalau aku melihat seorang laki-laki bersama istriku akan aku pukul dengan pedangku tanpa aku ma'afkan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana pendapat anda dengan kecemburuan Sa'ad bin Ubadah? Jangan kalian anggap ini berlebihan ! Ketahuilah bahwa inilah yang hak, bahkan kalau ada seorang yang tidak marah ketika melihat istrinya bersama laki-laki lain maka inilah yang disebut oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. dengan "Dayyuts" yang tidak akan masuk surga. Dengarlah apa kata Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. ketika mendengar ucapan Sa'ad Radiyallahu ‘anhu :&lt;br /&gt;(أتعجبون من غيرة سعد؟ والله لأنا أغير منه، والله أغير مني، ومن أجل غيرة الله حرم الفواحش ما ظهر منها وما بطن ) رواه البخاري (7416)، ومسلم(1499) (17) متفق عليه.&lt;br /&gt;"Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa'ad? Demi Allah aku lebih cemburu dari padanya, dan Allah lebih cemburu dari padaku. Dan karena kecemburuan itulah Allah mengharamkan seluruh fahisyah yang lahir ataupun yang bathin." (H. R. Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersambung ke "Awas !!! Pacaran = Mendekati Zina" (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Ditulis oleh al Ustadz Muhammad Umar as Sewed dengan judul لا تقربوا الزناJANGANLAH MENDEKATI ZINA, di Islamic Center Unaizah, King of Saudi Arabia, saat beliau belajar pada syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahkan menyalin &amp;amp; memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.&lt;br /&gt;Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=809&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-3139720467181539930?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/3139720467181539930/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/pacaran-kenapa-g-boleh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/3139720467181539930'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/3139720467181539930'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/pacaran-kenapa-g-boleh.html' title='pacaran kenapa g boleh?????????'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-3862707154850914581</id><published>2009-02-27T19:02:00.000+07:00</published><updated>2009-02-28T10:19:46.238+07:00</updated><title type='text'>bulan safar..sering sial?????????????</title><content type='html'>Bulan Safar Bulan Sial ?&lt;br /&gt;Dikirim oleh webmaster, Selasa 03 Februari 2009, kategori Aqidah&lt;br /&gt;Penulis: Redaksi Assalafy.org&lt;br /&gt;.: :.&lt;br /&gt;Banyak orang yang beranggapan bahwa bulan ke-2 dalam kalender hijriyah ini sebagai bulan sial. Yang sangat disesalkan, anggapan tersebut banyak diyakini oleh kaum muslimin juga. Sehingga, karena bulan sial, maka tidak boleh punya hajatan pada bulan tersebut, atau melakukan pekerjaan-pekerjaan penting pada bulan tersebut, …dsb, karena akan mendatangkan bencana, atau ketidakberhasilan dalam pekerjaan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menganggap sial waktu-waktu tertentu, atau hewan-hewan tertentu, atau sial karena adanya peristiwa atau mimpi tertentu sebenarnya hanyalah khayalan belaka. Itu merupakan keyakinan kufur, menunjukkan dangkal aqidah tauhid orang-orang yang mempercayai keyakinan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk anggapan bulan Shafar sebagai bulan sial, sebenarnya merupakan warisan dari adat istiadat jahiliyyah para penyembah berhala sekaligus pelaku kesyirikan. Segala keyakinan-keyakinan syirik tersebut telah diberantas oleh Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam dengan agama tauhid yang beliau bawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut penjelasan para ‘ulama tauhid dan sunnah tentang permasalahan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan), Saudi ‘Arabia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan : Sungguh kami telah mendengar tentang keyakinan-keyakinan bahwa pada bulan Shafar tidak boleh melakukan pernikahan, khitan, atau semisalnya. Kami memohon penjelasan dalam masalah tersebut sesuai bimbingan syari’at islam. Semoga Allah menjaga anda sekalian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Fatwa no. 10.775)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab : Keyakinan tersebut, yaitu tidak boleh melakukan pernikahan, khitan, atau semisalnya pada bulan Shafar merupakan salah satu bentuk perbuatan menganggap sial bulan tersebut. Perbuatan menganggap sial bulan-bulan tertentu, hari-hari tertentu, burung atau hewan-hewan tertentu lainnya adalah perbuatan yang tidak boleh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah, tidak ada kesialan karena burung hantu, tidak ada kesialan pada bulan Shafar.” [HR. Al-Bukhari 5437, Muslim 2220, Abu Dawud 3911, Ahmad (II/327)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menganggap sial bulan Shafar sekaligus termasuk salah satu jenis tathayyur yang terlarang. Itu termasuk amalan jahiliyyah yang telah dibatalkan (dihapuskan) oleh Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota : Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua : Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua : Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;$ $ $&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Mufti Umum Kerajaan Saudi ‘Arabia)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan : “Banyak orang berkata bahwa bulan Shafar adalah bulan sial. Sebagian orang awam menganggap sial bulan tersebut dalam banyak perkara. Contohnya mereka meyakini tidak boleh melakukan akad nikah pada bulan tersebut. Demikian sebagian orang meyakini bahwa dalam acara akad nikah tidak boleh mematahkan kayu, atau mengikat tali, atau menyilangkan jari-jemari, karena hal-hal tersebut bisa menyebabkan kesialan pada pernikahan tersebut dan tidak akurnya kedua mempelai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena permasalahan ini sangat terkait dengan aqidah, maka kami memohon nasehat dan penjelasan hukum syar’i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah memberi taufiq kita semua kepada apa yang Ia cintai dan Ia ridhai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab : Menganggap sial bulan Shafar termasuk kebiasaan jahiliyyah. Perbuatan itu tidak boleh. Bulan (Shafar) tersebut seperti kondisi bulan-bulan lainnya. Padanya ada kebaikan, ada juga kejelekan. Kebaikan yang ada datangnya dari Allah, sedangkan kejelekan yang ada terjadi dengan taqdir-Nya. Telah sah riwayat dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau telah membatalkan keyakinan sialnya bulan Shafar tersebut. Beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah, tidak ada kesialan karena burung hantu, tidak ada kesialan pada bulan Shafar.” [HR. Al-Bukhari 5437, Muslim 2220, Abu Dawud 3911, Ahmad (II/327)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini telah disepakati keshahihannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga menganggap sial perbuatan menyilangkan jari-jemari, atau mematahkan kayu, atau semisalnya ketika akad nikah, merupakan perbuatan yang tidak ada dasarnya, tidak boleh meyakini hal tersebut. Bahkan itu merupakan keyakinan yang batil. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dipublikasikan di majalah “Ad-Da’wah” edisi 1641, tanggal 18 Muharram 1419 H. tercantum dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXVIII/356-357)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=316#more-316, judul asli "BULAN SHAFAR BULAN SIAL??")&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-3862707154850914581?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/3862707154850914581/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/bulan-safarsering-sial.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/3862707154850914581'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/3862707154850914581'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/bulan-safarsering-sial.html' title='bulan safar..sering sial?????????????'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-8785526885134594204</id><published>2009-02-24T14:57:00.001+07:00</published><updated>2009-02-28T16:28:14.730+07:00</updated><title type='text'>wanita dalam islam</title><content type='html'>Surat An-Nisa`, Satu Bukti Islam Memuliakan Wanita&lt;br /&gt;Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah&lt;br /&gt;Kewanitaan, 02 April 2008, 10:33:34&lt;br /&gt;Berbekal pengetahuan tentang Islam yang tipis, tak sedikit kalangan yang dengan lancangnya menghakimi agama ini, untuk kemudian menelorkan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar yang menyudutkan Islam. Salah satunya, Islam dianggap merendahkan wanita atau dalam ungkapan sekarang ‘bias jender’. Benarkah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah kita maklumi keberadaan wanita dalam Islam demikian dimuliakan, terlalu banyak bukti yang menunjukkan kenyataan ini. Sampai-sampai ada satu surah dalam Al-Qur`anul Karim dinamakan surah An-Nisa`, artinya wanita-wanita, karena hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita lebih banyak disebutkan dalam surah ini daripada dalam surah yang lain. (Mahasinut Ta`wil, 3/6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang berbicara tentang wanita.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam 'alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits shahih disebutkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَِإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Dijaganya hak perempuan yatim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى maka Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat yang lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`: 127)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أُنْزِلَتْ فِي الْيَتِيْمَةِ، تَكُوْنُ عِنْدَ الرَّجُلِ فَتَشْرِكُهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَشْرَكُهُ فِي ماَلِهِ، فَيَعْضِلُهَا، فَلاَ يَتَزَوَّجُهَا وَيُزَوِّجُهَا غَيْرَهُ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 2/317)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam hal ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta'ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Karena ibu ‘Urwah, Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma adalah saudara perempuan Aisyah radhiyallahu 'anha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;amp;id_online=617&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahkan menyalin &amp;amp; memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.&lt;br /&gt;Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1282&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-8785526885134594204?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/8785526885134594204/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/wanita-dalam-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/8785526885134594204'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/8785526885134594204'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/wanita-dalam-islam.html' title='wanita dalam islam'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-7378510255332129036</id><published>2009-02-24T12:19:00.000+07:00</published><updated>2009-02-28T16:30:18.222+07:00</updated><title type='text'>wanita surga</title><content type='html'>Wanita Ahli Surga Dan Ciri-Cirinya&lt;br /&gt;Penulis: Azhari Asri dan Redaksi&lt;br /&gt;Kewanitaan, 27 Juli 2003, 08:46:16&lt;br /&gt;Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Diantaranya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“(Apakah) perumpamaan (penghuni) Surga yang dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (QS. Muhammad : 15)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk Surga). Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah). Berada dalam Surga kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian. Mereka berada di atas dipan yang bertahtakan emas dan permata seraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan. Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda dengan membawa gelas, cerek, dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari air yang mengalir, mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al Waqiah : 10-21)&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping mendapatkan kenikmatan-kenikmatan tersebut, orang-orang yang beriman kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala kelak akan mendapatkan pendamping (istri) dari bidadari-bidadari Surga nan rupawan yang banyak dikisahkan dalam ayat-ayat Al Qur’an yang mulia, diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan (di dalam Surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan baik.” (QS. Al Waqiah : 22-23)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan di dalam Surga-Surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan, menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni Surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.” (QS. Ar Rahman : 56)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.” (QS. Ar Rahman : 58)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqiah : 35-37)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggambarkan keutamaan-keutamaan wanita penduduk Surga dalam sabda beliau :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ … seandainya salah seorang wanita penduduk Surga menengok penduduk bumi niscaya dia akan menyinari antara keduanya (penduduk Surga dan penduduk bumi) dan akan memenuhinya bau wangi-wangian. Dan setengah dari kerudung wanita Surga yang ada di kepalanya itu lebih baik daripada dunia dan isinya.” (HR. Bukhari dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya istri-istri penduduk Surga akan memanggil suami-suami mereka dengan suara yang merdu yang tidak pernah didengarkan oleh seorangpun. Diantara yang didendangkan oleh mereka : “Kami adalah wanita-wanita pilihan yang terbaik. Istri-istri kaum yang termulia. Mereka memandang dengan mata yang menyejukkan.” Dan mereka juga mendendangkan : “Kami adalah wanita-wanita yang kekal, tidak akan mati. Kami adalah wanita-wanita yang aman, tidak akan takut. Kami adalah wanita-wanita yang tinggal, tidak akan pergi.” (Shahih Al Jami’ nomor 1557)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Ciri-Ciri Wanita Surga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah hanya orang-orang beriman dari kalangan laki-laki dan bidadari-bidadari saja yang menjadi penduduk Surga? Bagaimana dengan istri-istri kaum Mukminin di dunia, wanita-wanita penduduk bumi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istri-istri kaum Mukminin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Diantara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bertakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Berbakti kepada kedua orang tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’ : 13).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu A’lam Bis Shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan al ustadz Azhari Asri, judul asli Wanita Ahli Surga Dan Ciri-Cirinya. MUSLIMAH XVII/1418/1997/Kajian Kali Ini)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahkan menyalin &amp;amp; memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.&lt;br /&gt;Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=161&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-7378510255332129036?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/7378510255332129036/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/wanita-surga.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/7378510255332129036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/7378510255332129036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/wanita-surga.html' title='wanita surga'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-2765864770769154350</id><published>2009-02-24T11:40:00.000+07:00</published><updated>2009-02-28T16:33:08.629+07:00</updated><title type='text'>shalat wanita</title><content type='html'>Koreksi Sholat Kita : Shalatnya Wanita di Masjid&lt;br /&gt;Senin, 24 Oktober 2005 - 02:00:06 :: kategori Kewanitaan&lt;br /&gt;Penulis: MUSLIMAH XXXII/1420/1999/Kajian Kita&lt;br /&gt;.: :.&lt;br /&gt;Hadirnya Wanita Dalam Shalat Berjamaah di Masjid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, diantara shahabiyah ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga diantaranya kami sebutkan berikut ini :&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : "Telah tertidur para wanita dan anak-anak." Maka keluarlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata : "Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini." (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : "Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak-anak) yakni diantara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu 'anha mengabarkan : "Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap." (HR. Bukhari 578)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya." (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa'i 2/94-95 dan Ibnu Majah 991)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Izin Bagi Wanita Untuk Keluar ke Masjid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid (lihat rubrik Ahkam, Salafy edisi IX). Namun tidak berarti wanita dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya." (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul Bari, Muslim 442, dan Nasa'i 2/42)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kalian melarang istri-istri kalian dari masjid bila mereka meminta izin untuk mendatanginya." (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits yang disebutkan disini menurut lafadh Muslim)&lt;br /&gt;Salim berkata : Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: "Demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Mendengar ucapan seperti itu, -pent.) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah mendengar celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata : "Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu engkau menimpali dengan ucapanmu, 'demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka!'"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Perkataan Ulama Dalam Permasalahan Ini&lt;br /&gt;Berkata Imam Nawawi rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :&lt;br /&gt;"Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah"&lt;br /&gt;Dan yang semisalnya dari hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits-hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi-wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki-laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya. ] (Syarhu Muslim 2/83)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan Imam Nawawi di atas : [Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja putri (pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum mendapatkan dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara pemudi dan yang selainnya untuk pergi ke masjid. ] (Jami' Ahkamin Nisa' juz 1 halaman 278)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab 4/199 : [ Larangan dalam hadits : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan tahrim/haram, pent.) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah wajib dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk mengerjakan amalan yang tidak wajib. ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan : "Tidak halal bagi wall wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah." (Al Muhalla 2/170)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musthafa Al Adawi berkata : "Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena adanya larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu a'lam." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/279)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72-74) setelah membawakan hadits yang artinya : "Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh menyatakan : [ Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri harus dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar) maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi : "Dengan inilah mayoritas ulama berpendapat."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hadits yang berbunyi : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perintah disini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid, pent.) tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada maknanya meminta izin. Wallahu a'lam. ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Aisyah radliyallahu 'anha dan Bimbingannya&lt;br /&gt;Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu 'anha :&lt;br /&gt;"Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada-adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita-wanita Bani Israil." (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : "Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?" Amrah menjawab : "Ya, adapun hal-hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil diantaranya memakai wangi-wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan-kerusakan lainnya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : "Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah. Dan yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj dan pamer perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi Aisyah radliyallahu 'anha telah berkata dengan apa yang dia katakan. Sebagian orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau berkata lagi : "Aisyah mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia menganggap bila Nabi sempat melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau akan melarangnya. Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat wanita dilarang secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat (perbuatan para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka, pent.) terus berlaku ... ."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas : [ Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan keluarnya wanita ke masjid ... . Beliau berpendapat (perlunya) larangan karena sebab yang disebutkan. Pendapat ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap kaum pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita katakan : Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun melarang mereka karena (menganggap) semata-mata ke masjid itu adalah fitnah maka ini pendapat yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman :&lt;br /&gt;"Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam : 64)&lt;br /&gt;"Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini." (QS. Al An'am : 38)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan disini ucapan Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan : " … dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang akan mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi-Nya untuk melarang mereka (mendatangi masjid). Seandainya apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari masjid, niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar-pasar adalah lebih utama. Dan juga perbuatan yang diada-adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan larangan) ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah menilik perkara yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu menghindarinya berdasarkan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang memakai wangi-wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa' 1/280) ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu 'anha ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak. Dua sisi diantaranya kami sebutkan secara ringkas di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisi pertama : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak sempat melihat apa yang diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang mereka ke masjid. Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka berarti melarang mereka adalah bid'ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman Allah Ta'ala :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wahai istri-istri Nabi, siapa diantara kalian yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali lipat ... ." (QS. Al Ahzab : 30)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata sehingga tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga seperti firman Allah Ta'ala :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi." (QS. Al A'raf : 96)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisi Kedua : Aisyah radliyallahu 'anha tidak berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata : "Laranglah mereka karena apa yang mereka perbuat." Akan tetapi Aisyah mengabarkan : "Andai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka ... ."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami katakan : Seandainya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka kami pun tidak melarang mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi&lt;br /&gt;Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi-wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas'ud radliallahu anhuma. la berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami : "Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian." (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami." (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa'i 8/154)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musthafa Al Adawi berkata : [ Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil dimana ia berkata dalam Al Muhalla 4/78 : "Tidak halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam keadaan memakai wangi-wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar, --wallahu a'lam-- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai wewangian ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan tetapi dosanya tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara dosa itu dengan batalnya shalat. Allahu a'lam. ] (Jami' Ahkamin Nisa' 1/288)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Qadli 'Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan dengan keluarnya wanita, diantaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak memakai wewangian, dan tidak berdesak-desakan dengan laki-laki. Kata Al Qadli : "Termasuk dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya. Jika ada sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib melarang mereka karena takut fitnah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) : [Terhitung wangi-wangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan-gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki-laki.&lt;br /&gt;Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.) dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, ia berkata: "Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid." ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dituntunkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha : "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya." (HR. Bukhari 872)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas: [ Imam Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan diberi judul : Bab Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah Shalat Shubuh dan Sebentarnya Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan : "Dikhususkan waktu shubuh karena mengakhirkan keluar dari masjid (berdiam lama di masjid, pent.) berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka sepantasnya wanita bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan semakin gelap hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid (tentunya dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang membahayakan si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam, pent.)." ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku (Mustafa Al Adawi) katakan : "Ucapan Al Hafidh ini diikuti oleh hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang akan disebutkan setelah ini, pent.). Maka tidak ada maknanya untuk mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya dalam hal bersegeranya wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita bergegas meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga memungkinkan mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki-laki." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/285)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah --istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-- menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Apabila mereka telah mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri." (HR. Bukhari 866)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid, pent.)." (HR. Bukhari 849)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata seorang perawi hadits di atas : "Kami berpendapat, wallahu a'lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk meninggalkan masjid."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata : "Hadits ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum dan bersikap hati-hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan kepada perkara yang dilarang ... ."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : "Jika pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid ... ." (Al Mughni 2/560)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musthafa Al Adawi berpendapat : "Bila di masjid itu ada pintu khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari kaum pria dan kaum pria tidak melihat mereka maka tidak ada larangan --wallahu a'lam-- bagi mereka untuk tetap tinggal di tempat shalat agar mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan bertahlil dengan dzikir-dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat bershalawat untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana hal ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/286-287)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaik-Baik Shaf Wanita&lt;br /&gt;Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya yang paling depan." (HR. Muslim nomor 440, Nasa'i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata : "Hadits hasan shahih." Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, diantaranya : Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194) : "Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf-shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dan tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik-baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling akhir. Yang dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar'i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria, dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria, serta mendengar ucapan (pembicaraan mereka), dan semisalnya. Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a'lam."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu' 4/301 : "Telah kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang diantara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.)."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Imam Syaukani rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : " ... dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya dari bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan pria dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan melihat mereka dan mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama dinyatakan paling jelek (bagi wanita). (Nailul Authar 3/184) ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan'ani rahimahullah berkata : "Shaf yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita. Alasannya karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak sempurna kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria. Adapun bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita, pent.) maka shaf-shaf mereka hukumnya seperti shaf-shaf pria yaitu yang paling utama adalah shaf pertama."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di atas : [ Ketentuan ini berlaku bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat berjamaah dimana mereka berada di belakang shaf-shaf. Adapun bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam melaksanakan shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka shaf yang paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) ] (Jami' Ahkamin Nisa' 1/353-354)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bolehnya Wanita Shalat Sunnah di Masjid&lt;br /&gt;Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah dan terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid, tiba-tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang diantara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda : "Tali apa ini?" Para shahabat menjawab : "Tali ini milik Zainab. Bila ia merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung dengan tali ini." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jangan, putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk." (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa'i, dan Ibnu Majah 1371)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37 : "Hadits ini menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan dan menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah) di masjid."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran dan perbuatan dosa. Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu." Nabi menjawab :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih-baik daripada shalatmu di masjidku ini." (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti'ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : "Isnadnya hasan dengan syawahid." Lihat Al Insyirah halaman 74)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : "Bersamaan dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid)." (Al Insyirah halaman 73)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu A'lam Bish Shawwab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari tulisan Ummu Ishaq, judul asli Shalatnya Wanita di Masjid, dari majalah Salafy MUSLIMAH XXXII/1420/1999/Kajian Kita, url sumber http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/wanitamasjid.htm).&lt;br /&gt;Cetak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&gt;&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Right to copy - 2006 (Silakan disalin dgn menyertakan URL sumber)&lt;br /&gt;www.salafy.or.id&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-2765864770769154350?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/2765864770769154350/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/shalat-wanita.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/2765864770769154350'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/2765864770769154350'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/shalat-wanita.html' title='shalat wanita'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-5715233116330359225</id><published>2009-02-24T11:28:00.000+07:00</published><updated>2009-02-28T16:34:34.588+07:00</updated><title type='text'>seputar tentang wanita</title><content type='html'>Kosmetika Pemutih Wajah&lt;br /&gt;Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari&lt;br /&gt;.: :.&lt;br /&gt;Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan-bahan kimia dan bahan-bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihi perbuatan mentato. Padahal telah tsabit (tetap) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato wanita lain dan wanita yang minta ditato. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ. وَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata: “Bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambut yang pendek dengan rambut lain atau yang serupa dengan rambut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Mustaushilah adalah wanita yang minta disambungkan rambutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Wasyimah adalah wanita yang mentato dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya ke kulit (hingga luka), lalu mengisi luka tersebut dengan celak atau yang semisalnya, yang berefek mengubah warna kulit yang asli menjadi warna lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Mustausyimah adalah wanita yang minta ditato.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;An-Namishah adalah wanita yang mencabut rambut yang ada di wajah seperti alis dan yang lainnya2. Baik dia mencabutnya dari wajahnya sendiri atau dari wajah wanita lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Mutanammishah adalah wanita yang minta dicabutkan rambut yang ada di wajahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Mutafallijah adalah wanita yang minta untuk direnggangkan gigi-giginya dengan cara dikikir dengan alat pengikir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Mereka dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena perkara tersebut merupakan perbuatan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan perkara yang dipermasalahkan dalam pertanyaan di atas merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang melebihi perkara-perkara tersebut dalam hadits.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun (mempercantik diri dengan) pengubahan yang tidak bersifat permanen, tetapi hanya sementara waktu, seperti mengenakan hinna`4 dan semisalnya, hukumnya boleh. Karena pengubahan ini hanya bersifat sementara, yang akan hilang dalam waktu yang cepat. Seperti halnya (berhias dengan) celak dan lipstik.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wajib untuk berhati-hati dari segala perkara yang merupakan upaya pengubahan atas ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memberi peringatan darinya, serta menyebarluaskan peringatan itu di kalangan umat agar suatu kejelekan tidak menyebar dan menjalar sehingga akhirnya sulit untuk memperbaikinya.” (Majmu’ Rasa`il, 17/20-21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beredar di kalangan wanita produk-produk kecantikan yang berkhasiat memutihkan wajah dengan cara dioleskan pada wajah. Kemudian lapisan kulit wajah yang paling luar akan terkelupas sehingga nampaklah lapisan berikutnya yang lebih putih dan menarik. Bagaimana hukum menggunakan produk tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang serupa telah diajukan kepada Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Menurut pendapat kami, apabila hal itu dilakukan dalam rangka berhias dan mempercantik diri maka hukumnya haram. Berdasarkan qiyas (analogi) dengan perbuatan namsh, wasyr6, dan yang semisalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jika dalam rangka menghilangkan cacat pada wajah maka hukumnya boleh. Seperti menghilangkan flek hitam, noda hitam, dan goresan pada wajah serta yang serupa dengannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sahabatnya yang putus hidungnya untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas7.” (Majmu’ Rasa`il, 17/19-20)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam bish-shawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari ‘Aisyah dan Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhum) –pen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Makna yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu semakna dengan yang disebutkan oleh Ibnul Atsir rahimahullahu dalam An-Nihayah (5/253), An-Nawawi rahimahullahu dalam Syarh Muslim (14/88), dan Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (10/377).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Kata wajah dalam definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi namsh hanya pada wajah saja, melainkan sebagai penyebutan sesuatu yang banyak terjadi.” Artinya, namsh tidak terbatas hanya mencabut rambut yang ada di wajah saja meskipun itu yang banyak terjadi. Melainkan mutlak meliputi bagian tubuh lainnya selain yang memang diperintahkan untuk dibersihkan, seperti bulu ketiak. Al-Albani rahimahullahu berdalilkan dengan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pemutlakan hadits. Beliau berkata: “Hadits tentang namsh mutlak mencakup namsh pada seluruh bagian tubuh.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Definisi namsh secara bahasa, sebagaimana dalam Al-Qamus: “Namsh adalah mencabut rambut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat Ghayatul Maram, hal. 77-78. (pen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Dan itu adalah wahyu iblis untuk menggelincirkan Bani Adam kepada kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya menghikayatkan perkataan iblis:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119) -pen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Hinna` adalah inai (pacar) yang biasa digunakan wanita untuk mewarnai tangan dan kaki. (Al-Majmu’, 1/345) –pen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Namun jika terbukti bahwa lipstik tersebut merusak bibir, membuatnya kering dan pecah-pecah serta menghilangkan minyak dan kelembapannya, maka tidak boleh digunakan. Karena seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang memudaratkan dirinya. Hal ini diingatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ah As`ilah Tuhimmul Usrah Al-Muslimah (hal. 35). –pen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Wasyr adalah mengikir gigi untuk merenggangkan antara satu dengan yang lainnya agar semakin indah dan menarik. Pelakunya dinamakan al-mutafallijah. (Riyadhus Shalihin, Bab Haramnya menyambung rambut, mentato, dan mengikir gigi.) –pen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu 'anhu, dia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أُصِيْبَ – وَفِي رِوَايَةٍ: قُطِعَ - أَنْفِي يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ. فَأَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hidungku tertebas (dalam riwayat lain: terpotong) pada Perang Kulab di masa jahiliah. Maka aku menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak, namun ternyata membusuk. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini dishahihkan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud (no. 4232) dan Shahih At-Tirmidzi (no. 1482). –pen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:&lt;br /&gt;www.asyariah.com&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-5715233116330359225?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/5715233116330359225/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/seputar-tentang-wanita.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/5715233116330359225'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/5715233116330359225'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/seputar-tentang-wanita.html' title='seputar tentang wanita'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-4178296871948896078</id><published>2009-02-23T20:04:00.003+07:00</published><updated>2009-02-23T20:04:57.165+07:00</updated><title type='text'>Kaulah perhiasan dunia</title><content type='html'>Sebaik2x wanita adalah wanita yg shalehah. . .&lt;br /&gt;Siapa yg tdk setju dgn itu boleh angkat tangan, , ,&lt;br /&gt;so,apakah kt udah termasuk wanita shalehah? Dimata manusia? Aq ykn msg2 dr kt bs memikrkan it.n dimata Allah SWT (wallahu a'lam),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;so jadilah wanita spesial,dimata Rabb mu,suami mu ,dan orang2 di sekitarmu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di dalam surga it terdapat bidadari2 yg sopan menundukxn pandanganx,tdk pernah dsnth oleh manusia sblm mereka,tidak pula oleh jin(QS Ar Rahmaan 56)&lt;br /&gt;Disisi mereka ada bidadari2 yg tdk liar pandanganx dan jelita matanya (QS Ash Shaffat 48)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hemm itulah bidadari,lalu bgmana dgn kita? Wanita,&lt;br /&gt;ne jawabanx. . .&lt;br /&gt;'katakanlah kpda wanita yg beriman,hendaklah mereka menahan sebagian pandanganx,dan memelihara kemaluanx.Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali yg biasa nampak daripadax,dan hendaklah mereka menuTupkan kain kerudung ke dadanya,. . '(QS An Nur 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tuu udah jelaskan, ,?perlu jawbn lg? Tenang sajo masih bnyak ayat2 Allah dan hadist2 rosul yg menerangkan tentang wanita,&lt;br /&gt;salahsatUx tntg skp wanita yg paling suka minta perhatian apalg ma lawan jenis,nah hati2 lho. . .cri perhatian pada Allah sajo,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'dan janganlah mrk memukulxn kaki mereka agar diketahui perhiasan yg mrka sembunyikan. . ' (An Nuur 31)&lt;br /&gt;trz tentang penampilan jg ada&lt;br /&gt;'. . .dan janganlah kalian berhias dan bertingkahlaku seperti jahiliah dahulu. . '(Al Ahzab 33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;nah ini yg paling sering dan berbAhayYyYa tentang parfum,&lt;br /&gt;'wanita mana saja yg memakai haruman kemudian keluar dan lewat di muka orang bnyak agar mereka mendapati bAunya,maka dia adalah PENZINA' (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;nah aq rasa t dah jelas jelas bgt,coz ne jempol dh 'tasilahu' cpek,&lt;br /&gt;xl aq boleh berpendapat sh,lbh bk xl mau caper it ma Allah aja,g buTuh biaya n terjamin halal&lt;br /&gt;^_^&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-4178296871948896078?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/4178296871948896078/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/kaulah-perhiasan-dunia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/4178296871948896078'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/4178296871948896078'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/kaulah-perhiasan-dunia.html' title='Kaulah perhiasan dunia'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-8433643387247663606</id><published>2009-02-14T20:21:00.001+07:00</published><updated>2009-02-14T20:21:59.104+07:00</updated><title type='text'>Agar bidadari cemburu padamu</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-8433643387247663606?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/8433643387247663606/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/agar-bidadari-cemburu-padamu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/8433643387247663606'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/8433643387247663606'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/agar-bidadari-cemburu-padamu.html' title='Agar bidadari cemburu padamu'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-1075800007888202591</id><published>2009-02-14T20:15:00.000+07:00</published><updated>2009-02-21T10:11:41.258+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Bismillah. . . .&lt;br /&gt;Yang Tak Ditebar takxn pernah pudar ^_^&lt;br /&gt;kata kata itu yg bila sy mengngtnya seakan menggrgt hti,coba kt renungkn dsni,khususx bg para wanita,akhwat,istri,cewek,girl,tomboy,atau apasaja namax yg jelas perempuan. yang tk dtbr tkn pernah pudar,benarkan?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-1075800007888202591?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/1075800007888202591/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/bismillah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/1075800007888202591'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/1075800007888202591'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/bismillah.html' title=''/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5684168349316302738.post-3646710226464308279</id><published>2009-02-05T17:12:00.000+07:00</published><updated>2009-02-21T10:11:41.272+07:00</updated><title type='text'>Sedikit sbg bhn renungan kita. . . .</title><content type='html'>Apabila matahari digulung,dan apabila bintang2 berjatuhan,dan apabila gunung2 dhncurkan dan apbla unta2 yg bunting tdk dipedulikan,dan apabila roh2 dipertemukan dgn tubuh.apabila bayi2 perempuan yg dikubur hdup2 ditanya krna dosa apakah dia dbnuh dan apabila catatan2 amal perbuatan manusia dibuka dan apbla langit dilenyapkan dan apbla Neraka Jahim dinyalakan,Maka Tiap Tiap Jiwa Akan Mengetahui Apa Yang Telah Dikerjakan (QS:At-Takwir 1-14)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5684168349316302738-3646710226464308279?l=khansasyahidah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/feeds/3646710226464308279/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/sedikit-sbg-bhn-renungan-kita.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/3646710226464308279'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5684168349316302738/posts/default/3646710226464308279'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://khansasyahidah.blogspot.com/2009/02/sedikit-sbg-bhn-renungan-kita.html' title='Sedikit sbg bhn renungan kita. . . .'/><author><name>Kartika_FK</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13640861465024887663</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
